INILAH Hukumnya Menyentuh dan Mencium Organ Vital Suami Dalam Islam Yang Harus Kita KETAHUI...
Berdakwah - Banyak orang yang cemas bahwa
banyak hal yang mereka kerjakan waktu lakukan jalinan suami istri dengan pasangan yaitu hal yang sesungguhnya tak diperbolehkan oleh agama. Seperti bagaimana hukum menyentuh serta mencium organ kelamin suami apa bisa menurut Islam saat lakukan jalinan suami istri?. Ini Dia Banyak hal yang kerapkali di tanyakan yaitu apakah boleh bagi wanita untuk memegang serta melakukan oral pada suaminya?
Inilah Hukum Menyentuh serta Mencium Organ Vital Suami Dalam Hukum Islam
Sumber : Akhwatindonesia. net
BENARKAH DILARANG MELIHAT KEMALUAN ISTRI/SUAMI?
Saya kutip jawabannya dari rumaysho.
Memanglah, dalam beberapa ajaran fikih yang menyebar di negeri kita, dijelaskan kalau bisa melihat semua badan istri terkecuali pada kemaluan. Jadi saat jima’ (ML) tak bisa lihat aurat atau kemaluan istri.
Tetapi yang benar ;
Suami Istri Bisa Sama-sama Melihat Aurat Satu Sama Lain.
Dalilnya (dasarnya), dari ‘Aisyah, ia berkata :
كُن�'تُ أَغ�'تَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ مِن�' إِنَاءٍ بَي�'نِي وَبَي�'نَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَع�' لِي ، دَع�' لِي ، قَالَت�' : وَهُمَا جُنُبَانِ
“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana pada saya serta beliau. Lalu beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga saya menyampaikan : tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku. ” Ia berkata, “Mereka berdua saat itu dalam keadaan junub. ”
(HR. Bukhari no. 261 serta Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini bakal bolehnya laki-laki memandang aurat istrinya serta demikian sebaliknya. ” (Fathul Bari, 1 : 364)
Juga dikuatkan lagi dengan hadits,
اح�'فَظ�' عَو�'رَتَكَ إِلاَّ مِن�' زَو�'جَتِكَ أَو�' مَا مَلَكَت�' يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki. ” (HR. Abu Daud no. 4017 serta Tirmidzi no. 2769, hasan)
Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ tunjukkan kalau istrinya sah-sah saja melihat aurat suami. Hal semacam ini diqiyaskan juga, bisa saja suami melihat aurat istri. ” (Fathul Bari, 1 : 386). Serta yang berpandangan bolehnya melihat aurat keduanya pada suami istri yaitu pendapat jumhur ulama (sebagian besar). (Saksikan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32 : 89)
Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal untuk suami untuk melihat kemaluan istri serta hamba sahaya kepunyaannya yang bisa ia setubuhi. Demikian juga istri serta hamba sahayanya bisa melihat kemaluannya. Hal semacam ini tak dikira makruh sekalipun. Diantara dalilnya yaitu hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya yaitu ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Diantara mereka pernah mandi junub berbarengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menjima’ istri di kemaluan, tetapi melarang dari melihat kemaluan (walau sebenarnya melihat masihlah lebih mending dari menjima’, pen). Cukup sebagai dalil bakal bolehnya yaitu firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُم�' لِفُرُوجِهِم�' حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَز�'وَاجِهِم�' أَو�' مَا مَلَكَت�' أَي�'مَانُهُم�' فَإِنَّهُم�' غَي�'رُ مَلُومِينَ (30)
“Dan beberapa orang yang memelihara
kemaluannya, terkecuali pada isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka punyai, jadi
Sumber : Akhwatindonesia. net
BENARKAH DILARANG MELIHAT KEMALUAN ISTRI/SUAMI?
Saya kutip jawabannya dari rumaysho.
Memanglah, dalam beberapa ajaran fikih yang menyebar di negeri kita, dijelaskan kalau bisa melihat semua badan istri terkecuali pada kemaluan. Jadi saat jima’ (ML) tak bisa lihat aurat atau kemaluan istri.
Tetapi yang benar ;
Suami Istri Bisa Sama-sama Melihat Aurat Satu Sama Lain.
Dalilnya (dasarnya), dari ‘Aisyah, ia berkata :
كُن�'تُ أَغ�'تَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ مِن�' إِنَاءٍ بَي�'نِي وَبَي�'نَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَع�' لِي ، دَع�' لِي ، قَالَت�' : وَهُمَا جُنُبَانِ
“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana pada saya serta beliau. Lalu beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga saya menyampaikan : tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku. ” Ia berkata, “Mereka berdua saat itu dalam keadaan junub. ”
(HR. Bukhari no. 261 serta Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini bakal bolehnya laki-laki memandang aurat istrinya serta demikian sebaliknya. ” (Fathul Bari, 1 : 364)
Juga dikuatkan lagi dengan hadits,
اح�'فَظ�' عَو�'رَتَكَ إِلاَّ مِن�' زَو�'جَتِكَ أَو�' مَا مَلَكَت�' يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki. ” (HR. Abu Daud no. 4017 serta Tirmidzi no. 2769, hasan)
Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ tunjukkan kalau istrinya sah-sah saja melihat aurat suami. Hal semacam ini diqiyaskan juga, bisa saja suami melihat aurat istri. ” (Fathul Bari, 1 : 386). Serta yang berpandangan bolehnya melihat aurat keduanya pada suami istri yaitu pendapat jumhur ulama (sebagian besar). (Saksikan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32 : 89)
Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal untuk suami untuk melihat kemaluan istri serta hamba sahaya kepunyaannya yang bisa ia setubuhi. Demikian juga istri serta hamba sahayanya bisa melihat kemaluannya. Hal semacam ini tak dikira makruh sekalipun. Diantara dalilnya yaitu hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya yaitu ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Diantara mereka pernah mandi junub berbarengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menjima’ istri di kemaluan, tetapi melarang dari melihat kemaluan (walau sebenarnya melihat masihlah lebih mending dari menjima’, pen). Cukup sebagai dalil bakal bolehnya yaitu firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُم�' لِفُرُوجِهِم�' حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَز�'وَاجِهِم�' أَو�' مَا مَلَكَت�' أَي�'مَانُهُم�' فَإِنَّهُم�' غَي�'رُ مَلُومِينَ (30)
“Dan beberapa orang yang memelihara
kemaluannya, terkecuali pada isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka punyai, jadi
sebenarnya mereka dalam soal ini tidak ada tercela. ” (QS. Al Ma’arij : 29-30).
Perintah Allah untuk melindungi kemaluan terkecuali pada istri serta hamba sahaya yang dipunyai tunjukkan kalau bisa saja lihat, menyentuh serta berkholwat dengan mereka.
Ada Hadits yang Melarang Melihat Kemaluan Pasangan
Kami tak tahu hal semacam ini terkecuali lantaran berdasar pada kisah yang punya masalah dari seseorang wanita yang majhul (yg tidak di ketahui) serta ia menyampaikan dari salah seseorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata, “Aku tidaklah pernah lihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. ” (Al Muhalla, 10 : 33)
Hadits yang dijelaskan diatas yaitu kisah Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari sisa budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah kalau beliau berkata,
مَا نَظَر�'تُ أَو�' مَا رَأَي�'تُ فَر�'جَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ قَطُّ
“Aku tak pernah melihat atau lihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. ”
Hadits ini yaitu hadits dho’if yg tidak dapat jadikan hujjah lantaran perawi dari ‘Aisyah tak di ketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1 : 336) menyampaikan kalau dalam sanad hadits ini yaitu perawi yg tidak di kenal.
BOLEHKAH MENCIUM KEMALUAN ISTRI/SUAMI SENDIRI?
Diijinkan untuk semasing suami-istri untuk nikmati keindahan badan pasangannya. Allah berfirman,
هن لباس لكم وأنتم لباس لهن
“Para istri kalian yaitu baju untuk kalian, serta kalian yaitu baju untuk istri kalian. ” (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
“Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, lewat cara yang kalian gemari. ” (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Cuma saja, ada dua hal yang butuh di perhatikan :
Menjauhi langkah yang dilarang dalam syariat, salah satunya : (1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Lakukan jalinan tubuh saat sang istri tengah “datang bulan”. Ke-2 perbuatan ini termasuk juga dosa besar.
Sebaiknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam serta tak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Mengenai mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tak ada dalil tegas yang melarangnya. Cuma saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Bagaimana tidak, kemaluan, sebagai tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin saja bakal ditempelkan di lidah, yang disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang dipakai untuk berzikir serta membaca Alquran?
Oleh karenanya, semestinya aksi itu ditinggalkan, dalam rencana :
Melindungi kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.
Melindungi supaya tak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.
Ini semuanya adalah sisi dari usaha melindungi kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman,
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. ” (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat yaitu Allah menyukai orang melindungi diri dari semua suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk juga suatu hal yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sesaat, kita sadar kalau, dalam keadaan sejenis ini, mustahil bila madzi tak keluar. Walau sebenarnya, benda-benda sejenis ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dariFatawa Syabakah Islamiyah, dibawah tuntunan Dr. Abdullah Al-Faqih)
http://berdakw4h.blogspot.co.id/2016/03/inilah-hukum-menyentuh-dan-mencium.html
Perintah Allah untuk melindungi kemaluan terkecuali pada istri serta hamba sahaya yang dipunyai tunjukkan kalau bisa saja lihat, menyentuh serta berkholwat dengan mereka.
Ada Hadits yang Melarang Melihat Kemaluan Pasangan
Kami tak tahu hal semacam ini terkecuali lantaran berdasar pada kisah yang punya masalah dari seseorang wanita yang majhul (yg tidak di ketahui) serta ia menyampaikan dari salah seseorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata, “Aku tidaklah pernah lihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. ” (Al Muhalla, 10 : 33)
Hadits yang dijelaskan diatas yaitu kisah Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari sisa budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah kalau beliau berkata,
مَا نَظَر�'تُ أَو�' مَا رَأَي�'تُ فَر�'جَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ قَطُّ
“Aku tak pernah melihat atau lihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. ”
Hadits ini yaitu hadits dho’if yg tidak dapat jadikan hujjah lantaran perawi dari ‘Aisyah tak di ketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1 : 336) menyampaikan kalau dalam sanad hadits ini yaitu perawi yg tidak di kenal.
BOLEHKAH MENCIUM KEMALUAN ISTRI/SUAMI SENDIRI?
Diijinkan untuk semasing suami-istri untuk nikmati keindahan badan pasangannya. Allah berfirman,
هن لباس لكم وأنتم لباس لهن
“Para istri kalian yaitu baju untuk kalian, serta kalian yaitu baju untuk istri kalian. ” (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
“Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, lewat cara yang kalian gemari. ” (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Cuma saja, ada dua hal yang butuh di perhatikan :
Menjauhi langkah yang dilarang dalam syariat, salah satunya : (1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Lakukan jalinan tubuh saat sang istri tengah “datang bulan”. Ke-2 perbuatan ini termasuk juga dosa besar.
Sebaiknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam serta tak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Mengenai mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tak ada dalil tegas yang melarangnya. Cuma saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Bagaimana tidak, kemaluan, sebagai tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin saja bakal ditempelkan di lidah, yang disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang dipakai untuk berzikir serta membaca Alquran?
Oleh karenanya, semestinya aksi itu ditinggalkan, dalam rencana :
Melindungi kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.
Melindungi supaya tak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.
Ini semuanya adalah sisi dari usaha melindungi kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman,
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. ” (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat yaitu Allah menyukai orang melindungi diri dari semua suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk juga suatu hal yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sesaat, kita sadar kalau, dalam keadaan sejenis ini, mustahil bila madzi tak keluar. Walau sebenarnya, benda-benda sejenis ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dariFatawa Syabakah Islamiyah, dibawah tuntunan Dr. Abdullah Al-Faqih)
http://berdakw4h.blogspot.co.id/2016/03/inilah-hukum-menyentuh-dan-mencium.html
loading...
INILAH Hukumnya Menyentuh dan Mencium Organ Vital Suami Dalam Islam Yang Harus Kita KETAHUI...
Reviewed by Unknown
on
8:25 AM
Rating:
No comments: